Diduga Terlibat 7 Kasus Korupsi, Ahok Dilaporkan ke KPK

JAKARTA – Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dugaan korupsi selama Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Setidaknya ada 7 kasus yang diadukan oleh PNPK. Diantaranya kasus RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.

“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK Adhie Massardi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

Adhie menilai, kasus Ahok yang ditangani KPK sangat gampang. Karena telah memiliki bukti-bukti.

“Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini (KPK)paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian di taruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi, sudah siap saji,” katanya.

Adhie berharap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap KPK pimpinan pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini,” kata Adhie.

PNPK juga ikut membawa sejumlah dokumen yang dibukukan.

“Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK,” kata Adhie.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri membenarkan telah ada laporan terhadap Ahok yang diterima pihaknya. Dia memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan,” katanya.

Ali menyebut, tim KPK akan melakukan verifikasi laporan yang masuk terlebih dulu. Hat itu dilakukan guna memastikan apakah pengaduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya

(Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan