Cegah Omicron, Pemerintah Larang Warga dari Negara-negara Ini Masuk Tanah Air

JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan terkait penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi negara atau wilayah yang telah terkonfirmasi adanya transmisi Covid-19 varian Omicron. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut tertera melalui Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“SE ini menggantikan Surat Edaran No. 26 tahun 2021 yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi,” kata Wiku dalam keterangan resminya, Kamis (6/1).

Berdasarkan surat edaran tersebut, sejumlah negara yang sementara ini dilarang masuk ke Tanah Air adalah :

  1. Afrika Selatan
  2. Bostwana
  3. Norwegia
  4. Prancis.

Kemudian, negara yang secara geografis dekat dengan Zimbabwe :

  1. Zimbabwe
  2. Malawi
  3. Mozambique
  4. Namibia
  5. Eswatini
  6. Lesotho

Serta, negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10.000 dan berisiko menularkan varian Omicron, yakni :

  1. Inggris
  2. Denmark

Namun, kata Wiku, penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 tersebut.

Selain itu, Wiku juga menyampaikan, pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya melalui 9 portal antara antara lain Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Pelabuhan Laut Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Nunukan di Kalimantan Utara, selanjutnya di Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, Dan Motaain di Nusa Tenggara Timur. (jawapos-red)

Tinggalkan Balasan