Bogor PPKM Level 2 dan PSBB per Tanggal 4 Januari 2022

BOGOR – Pemkot Bogor memperpanjang Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan mulai tanggal 4-17 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini seiring penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 1 ke level 2 di Kota Bogor. Perpanjangan PSBB dinyatakan dalam surat nomor 440/Kep.3-Hukham/2022 yang diterbitkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Rabu, tentang Perpanjangan keempat puluh lima PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.

Perpanjangan mempertimbangkan bahwa berdasarkan evaluasi pengendalian penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor oleh Satgas COVID-19 menunjukkan angka penyebaran COVID-19 masih perlu dikendalikan terutama antisipasi terhadap varian Omicron. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor melanjutkan PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas yang terintegrasi dengan PPKM Level 2. Dalam surat itu diterangkan keputusan Wali Kota Bogor atas perpanjangan PSBB tersebut dan kemungkinan perpanjangan kembali apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19 yang saat ini berupa varian Omicron.

Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Bogor wajib memenuhi ketentuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Anggaran untuk pelaksanaan perpanjangan PSBB akan dialokasikan melalui perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2022.

Di sisi lain, menurut data Dinas Kesehatan Kota Bogor kasus positif COVID-19 tercatat rata-rata dua kasus per hari bahkan beberapa minggu ke belakang sudah sering nol kasus. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor Erna Nuraena mengatakan untuk menekan penyebaran COVID-19 varian baru Omicorn dilakukan langkah memperketat aturan kegiatan masyarakat dan gencar melaksanakan vaksinasi.

“Di sisi kami, akan menggencarkan vaksinasi dan bersiaga terkait fasilitas kesehatan,” katanya. (Jpnn-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan