Komisi III DPRD Jabar Pertanyakan Pengelolaan Eks Bioskop Rio dengan Pihak ketiga yang Dilakukan PT Jaswita

CIMAHI – Keberadaan Gedung Eks Bioskop Rio di Kota Cimahi pengelolaannya dikelola oleh PT Jasa Pariwisata (Jaswita) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sejauh ini, Gedung Eks Boiskop Rio yang memiliki lokasi di pusat Kota Cimahi itu, dimanfaatkan untuk berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Deden Galih mengatakan, pemanfaatan Gedung Eks Bioskop Rio yang dilakukan oleh PT Jaswita harus jelas.

Pemanfaatan Gedung eks Bioskop Rio sejauh ini dikelola oleh pihak ketiga dan beberapa lahan banyak disewakan oleh para PKL dan tenan-tenan.

Melihat potensi itu, sudah seharusnya PT Jaswita dapat memberikan kontribusi melalu pengelolaan aset untuk memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar.

“Jadi harus merepresentasikan sampai mana potensi aset ini untuk bisa memberikan kontribusi kepada pemprov jabar dan itu yang menjadi persoalan kita tinjau kesini,” kata Deden belum lama ini.

Untuk itu, Komisi III akan melakukan evaluasi  terhadap aset yang dikelola oleh PT. Jaswita seperti apa mekanismenya.

‘’Jika dikersamakan dengan pihak ke tiga, tentunya harus menghasilkan keuntungan yang maksimal bagi PAD,’’ucap dia lagi.

Deden menilai, jika melihat posisi seperti ini perlu ada gambaran atau evaluasi ketika aset yang dikelola oleh PT. Jaswita dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

‘’Ini harus ada evaluasi yang sebenarnya supaya bisa memberikan keuntungan yang maksimal,” ucapnya.

Evaluasi ini harus terus dilakukan, mengingat sistem bisnis yang terus berkembang, terlebih sekarang merupakan era digitalisasi dan teknologi semakin maju.

“Evaluasi seperti ini harus terus berjalan karena perkembangan bisnis dijaman sekarang sudah luar biasa booming apalagi jaman sekarang banyak perkembangan teknologi yang sudah canggih,”ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus memantau mengenai aset tersebut terlebih mengenai kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan PT. Jaswita.

Perihal kerjasama tersebut harus jelas mengenai klausul kerjasamanya serta desain atau konsepnya, agar saling menguntungkan.

Terkait dengan aset itu dengan kondisi sekarang apakah sudah ada relevanasinya atau tidak, sehingga kerjasama ini patut di evaluasi atau seperti apa kedepanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan