“Saya kira kasus ini harus dibuka ke publik selain pemecatan, maka hukuman yang setimpal harus diberikan,” desak Jerry Massie.
Jerry meminta kasus yang melibatkan Kolonel Priyanto Cs itu menjadi pembelajaran bagi prajurit TNI-AD lainnya. Hilangkan rasa ego atau kebanggaan. Sebagai prajurit jangan berpikir mampu keluar dari jeratan hukum atau tidak akan tersentuh hukum.
“Mereka (3 oknum TNI) bisa kena pasal berlapis seperti Pasal 338 atau 340 KUHP,” tandasnya.
Sebelumnya KSAD Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan, proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI-AD itu akan terus berlanjut. TNI-AD, ujar dia, akan tunduk pada supremasi hukum. ”Kami akan terus mengawal proses hukumnya dengan tegas dan transparan,” ucapnya. (jp/zar)