Kinerja Polda Jabar Tangani Kasus Bahar Smith Disorot IPW, Ini Katanya

POLDA Jawa Barat (Jabar) menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW) atas kinerjanya dalam menangani kasus Bahar Smith dan Denny Siregar.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dirinya meminta pihak Polda Jabar bersikap adil dalam menangani kasus keduanya.

Habib Bahar bin Smith alias Bahar Smith itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Bahar sudah menjalani penahanan di Polda Metro Jabar seusai diperiksa sebagai saksi, pada Senin (3/1).

Sedangkan, Denny Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Metro Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Denny Siregar dilaporkan terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik setelah dirinya mengunggah sebuah foto dengan tulisan ‘ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG’ di Facebook. Unggahan tersebut menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.

Hingga kini, polisi belum melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal laporan tersebut. “Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik,” kata Sugeng, Selasa (4/1).

Menurut Sugeng, apabila pihak kepolisian tidak adil dalam penanganan kasus, bisa menimbulkan ketidakpercayaan pelapor atas kasus-kasus pidana.

“Agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus pidana, penyidik wajib bersikap transparan dengan mengirimkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan) pada pelapor,” jelas Sugeng.

Selain itu, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh oknum Brimob berinisial DD alias Nando yang sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya.

Laporan kasus tersebut sudah hampir dua tahun berlalu. Sugeng meminta Kapolda Jawa Barat memberikan atensi atas sejumlah kasus yang dipertanyakan publik tersebut.

“Kapolda harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus yang dipertanyakan publik, bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak,” tambah Sugeng Santoso. (jpnn/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan