Polisi Ungkap Satu dari Tiga Tersangka Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Banjar, Ternyata Caleg

JABAR EKSPRES  – Polda Jabar mengungkapkan satu dari tiga pelaku kasus pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah seorang caleg berinisial DP.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini tim penyidik sudah mendapatkan informasi yang memang didapatkan kurang lebih seperti itu. Jadi ada tersangka yaitu DP yang turut serta dalam pesta politik (Pemilu 2024) sebagai caleg (calon Anggota legislatif),” ucapnya di Mapolda Jabar, Senin, (4/3) kemarin.

Selain menjadi caleg, Abraham menambahkan DP juga merupakan otak dari kejadian pembunuhan ini. Dalam melancarkan aksinya, DP dibantu oleh DA yang merupakan seorang kekasih dari korban.

“Jadi mereka (DP dan DA) bersama-sama karena ada hubungan antara keduanya, dan tersangka DA ingin kembali kepada DP, dimana DA sebelumnya sempat juga menjalin hubungan (asmara) dengan korban. Jadi kenapa kita sebut ini (kasus pembunuhan) itu motifnya adalah cinta segitiga atau karena cemburu,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Jabar berhasil mengungkap motif utama dalam kasus pembunuh kepada seorang wanita yang jasadnya dibuang dan ditemukan membusuk di Dusun Cilengkong, Deaa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, pada beberapa waktu lalu.

“Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara DA, DP (pelaku) dan korban, serta tersangka juga ingin menguasai harta benda korban,” ucapnya

Maka dari itu Abraham menuturkan, dengan adanya peristiwa ini, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan tindakan kekerasan hingga nyawa seseorang meninggal.

“Untuk pasal yg dilanggar yaitu tentang pembunuhan berencana pasal 338, dan 365, dengan ancaman paling tinggi pidana mati atau seumur hidup, atau juga penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan