Kasus Pengusuran DAK, Azis Syamsuddin Bantah Terima Rp1,1 Miliar

SOAL kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberi bantahan setelah diduga terima uang senilai Rp1,135 miliar.

Dilansir dari Jawa Pos, bantahan tersebut dikatakan Azis Syamsuddin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1).

Kendati demikian Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri tak mempersoalkan bantahan Azis Syamsuddin tersebut. Namun pihaknya meyakini bahwa sudah mempunyai bukti kuat untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Azis.

“Terdakwa menyangkal keterangan saksi hal bisa terjadi dipersidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya,” kata Ali dikonfirmasi, Selasa (4/1).

“Namun perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa,” imbuhnya.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, sebagai pemahaman bersama, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo selaku orang dekat Azis, dengan perbuatan terdakwa.

“Fakta ini ini tidak terbantahkan,” tegas Ali.

Ali meyakini, peran Edi Sujarwo dalam pengurusan DAK Lampung Tengah, dinilai memperkuat adanya kedekatan dengan Azis. “Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan ybs dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu,” papar Ali.

Pernyataan Azis menepis keterangan dari Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto. Dalam keterangannya, Aan mengaku mengenal dengan sosok Aliza. Dia menyampaikan, sempat melakukan pertemuan dengan Aliza di Hotel Veranda, yang saat itu dikenalkan dengan Taufik Rahman.

Berdasarkan sepengetahuan Aan, Aliza merupakan orang dekat dari Azis Syamsuddin. Pertemuannya dengan Aliza tidak lain untuk membantu mengurus pencairan DAK Lampung Tengah.

“Pada tanggal 21 Juli, saya di Hotel Veranda dikenalkan pak Taufik dikenalkan dengan Aliza, orang dekatnya terdakwa (Azis Syamsuddin). Kalau Lampung Tengah dapat DAK ada sejumlah uang yang diberikan ke Aliza,” ujar Aan.

Dia mengaku memberikan uang pemulus kepada Aliza senilai Rp1,135 miliar. Uang itu diberikan melalui dua orang yang disebut-sebut sebagai rekanan dari Aliza Gunado.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan