Kasus Pengusuran DAK, Azis Syamsuddin Bantah Terima Rp1,1 Miliar

“Sampai parkiran mal, uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke kawannya yang dua orang itu untuk ditukar ke dolar singapura. Rp1,135 miliar yang dibawa Supranowo. Wadahnya tas jinjing warna hitam,” ungkap Aan.

Dalam perkaranya, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau senilai Rp519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.

Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Azis didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan