Kasus Pengusuran DAK, Azis Syamsuddin Bantah Terima Rp1,1 Miliar

Azis Samsuddin Dituntut Ringan, ICW Sebut KPK Enggan Beri Efek Jera
KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
0 Komentar

“Sampai parkiran mal, uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke kawannya yang dua orang itu untuk ditukar ke dolar singapura. Rp1,135 miliar yang dibawa Supranowo. Wadahnya tas jinjing warna hitam,” ungkap Aan.

Dalam perkaranya, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau senilai Rp519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.

Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga:Kekalahan Perdana Rangnick, Manchester United Dicukur Wolves 0-1Daun Kelor dan 7 Khasiatnya Jaga Kesehatan Jantung, Apa Saja?

Azis didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jp/zar)

0 Komentar