Lihat Nih, Tampang Pemulung yang Menyodomi Anak 15 Tahun di Toilet Umum

BEKASI – Seorang pria berinisial M (40) tega yang adalah seorang pemulung tega mencabuli remaja laki-laki (15) berinisial DS di toilet umum, wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12) lalu.

Kejadian bermula saat korban sedang bermain di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, korban bertemu pelaku yang merupakan seorang pemulung itu dan lansung diajak pergi bersama ke dalam toilet umum.

“Tersangka menghampiri korban dan ingin memberikan uang sejumlah Rp5 ribu, agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam WC umum,” kata Aloysius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12).

Korban lantas menuruti pelaku. Tiba di dalam WC umum, pelaku hanya memberikan uang senilai Rp2 ribu kepada korban.

Korban pun berontak. Namun, pelaku membekap mulut korban.

“Selanjutnya, tersangka membuka celana dan memaksa tindakan oral terhadap alat vital tersangka,” ujar Aloysius.

Selanjutnya, pelaku juga menyodomi korban. Usai kejadian itu, korban langsung melapor kepada ayahnya. Ayah korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

Tersangka berhasil diamankan polisi pada Kamis (30/12) dan langsung dilakukan penahanan.

“Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka,” ujar Aloysius.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentant Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan