Pencabulan yang Dilakukan Herry Wirawan Merupakan Kejahatan Terencana

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut kasus asusila terhadap belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) diduga merupakan kejahatan yang terencana.

Menurut Asep, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh Herry itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.

“Kalau dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan,” kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12).

Dia mengatakan Herry melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.

Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.

Adapun Herry Wirawan juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.

“Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya,” katanya.

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Herry Wirawan didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Diketahui, bahwa kasus rudapaksa yang dilakukan oleh HW kini telah menyita perhatian publik. Pasalnya, dari kasus tersebut HW melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan anak.

(jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan