SMA Bina Mandiri Bandung Barat Bekali Guru Digitalisasi Pembelajaran

BANDUNG BARAT – SMA Bina Mandiri Bandung Barat melaksanakan In House Training (IHT) bagi gurunya. Kegiatan yang digelar sebagai upaya peningkatan kualitas pembelajaran tersebut, diikuti oleh seluruh guru dengan menampilkan narasumber Hanifah Munfarijah sebagai Google Master Trainer (GMT) Lv.1, Rabu (29/12).

Kepala SMA Bina Mandiri, Yayan Mulyana, menyampaikan kegiatan di atas merupakan program yang disiapkan untuk menjawab tuntutan era digitalisasi dewasa ini. Hal tersebut sangat penting dilakukan dalam mempersiapkan para guru untuk memiliki kecakapan abad 21 yang mengintegrasikan teknologi dengan pengetahuan.

Menurutnya, dengan kegiatan ini pihaknya berharap dapat menginternalisasikan fasilitas pemerintah berupa akun pembelajar.id secara optimal, sehingga dapat menunjang pembelajaran yang baik, menarik, dan menyenangkan.

“Kegiatan ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kami agar kami dapat lebih baik lagi dalam menyajikan konsep inovasi pembelajaran sesuai dengan tuntutan pembelajaran abad 21 yang mengintegrasikan teknologi dan pengetahuan, begitupun dalam kegiatan ini kami sangat banyak menerima transfer ilmu dan pengalaman tentang bagaimana menggunakan akun pembelaja.id dengan optimal sehingga dapat menunjang proses pembelajaran yang baik dan menarik,” ujar Yayan (29/12).

Ditambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada instruktur GMT yang telah membimbing guru dan tenaga kependidikan SMA Bina Mandiri. Menurutnya, paparan dari instruktur GMT sangat terperinci, jelas dengan penyampaian yang terstruktur. Terlebih, materi yang disampaikan langsung dipraktikan sehingga para peserta terinspirasi dan terbimbing dalam mempelajari manfaat dari akun pembelajar.id. dan penggunaan fitur-fitur google workspace yang ada di dalamnya.
Seperti diketahui, akun pembelajaran merupakan akun elektronik dengan domain belajar.id yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

Selain itu, penerbitan akun belajar.id sesuai dengan peraturan Sekretaris Jenderal No.18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran dan Surat Edaran No 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.

Tinggalkan Balasan