Pasien Covid-19 Omicron Mesti Isolasi di Fasilitas Terpusat, Ini Kata Kemenkes

PASIEN yang tertular Covid-19 varian Omicron mesti melakukan isolasi di fasilitas karantina terpusat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan, hal tersebut guna mengurangi risiko penularan varian virus baru tersebut.

Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mendorong supaya pasien positif omicron bakal menjalani isolasi terpusat.

Dia menambahkan bahwa karantina pasien yang terinfeksi Omicron saat ini sudah dilakukan secara terpisah. Pemerintah memanfaatkan fasilitas isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet dan Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Suroso di Jakarta untuk mengkarantina orang yang tertular Omicron.

Kementerian Kesehatan hingga Selasa (28/12) melaporkan 47 kasus penularan varian ini di Indonesia, 46 di antaranya merupakan kasus impor dan satu lainnya kasus transmisi lokal.

Nadia menjelaskan bahwa pendeteksian awal penularan masih dilakukan berdasarkan kecurigaan petugas karena belum ada petunjuk ilmiah akurat mengenai gejala klinis spesifik yang dialami oleh orang yang terserang varian virus tersebut.

Dia menekankan pentingnya orang yang melakukan perjalanan atau mengalami gejala sakit setelah melakukan kontak erat dengan orang yang melakukan perjalanan menjalani karantina dan melapor ke petugas puskesmas untuk mencegah penularan Omicron.

“Ini penting untuk batasi penularan Omicron lebih lanjut,” katanya dalam konferensi pers secara virtual yang diikuti dari Jakarta, Selasa (28/12).

Dia juga mengemukakan perlunya penguatan pengawasan terhadap pelaku perjalanan di dalam negeri setelah munculnya transmisi lokal Omicron.

“Mobilitas mempengaruhi potensi lonjakan kasus. Kita akan memperkuat untuk mobilitas atau pergerakan lokal, terutama di akhir tahun. Artinya kita melakukan perjalanan dengan mode transportasi apa pun harus sudah divaksinasi dan memiliki (hasil) rapid tes antigen 1×24 jam,” katanya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan memperkuat pelacakan kasus untuk mendeteksi penularan varian tersebut dan memastikan orang yang tertular menjalani karantina untuk mencegah penularan virus meluas.

“Mekanisme laboratorium ketika temukan kasus positif segera ditautkan dengan puskesmas setempat, memastikan pasien yang bersangkutan melakukan isolasi dan (mendapat) akses pelayanan medis, apakah pasien bisa lakukan isolasi memadai atau isolasi terpusat sambil menunggu hasil positif Omicron atau tidak,” katanya. (ant/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan