Melanggar Prokes, Empat Kafe Ditutup Paksa Di Bogor

BOGOR – Ketahuan melanggar prokes dengan beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan dalam PPKM Level 1, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor menutup paksa empat kafe yang beroperasi di Kota Bogor.

Empat kafe yang ditutup paksa tersebut adalah Adamar, True Colours, Club 19 dan SLR pada Minggu (26/12) dini hari.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor menjelaskan, malam kedua operasi lilin yang dilaksanakan pihaknya, menyasar sejumlah kafe untuk memastikan apakah penerapan prokes diikuti oleh para pelaku usaha.

Saat mendatangi lokasi-lokasi rawan kerumunan tersebut, diketahui masih ada sejumlah kafe yang melanggar prokes dengan beroperasi melebihi jam operasional dan menyebabkan kerumunan.

“Beberapa tempat hiburan kami berikan teguran langsung supaya mereka paham agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” kata Kombes Pol Susatyo.

Menurutnya, untuk sanksi yang diberikan saat ini memang masih sebatas teguran. Akan tetapi, jika tempat usaha yang sudah diberikan teguran mengulangi kesalahan yang sama, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pidana.

“Sampai nanti tahun baru akan terus di monitor dan apabila di ulangi akan ditetapkan pidana kepada mereka,” ucapnya. Ditanya soal ratusan miras yang berhasil diamankan,

Kapolresta Bogor Kota menuturkan, miras-miras ini berhasil diamankan dari berbagai tempat. Tujuan diamankannya miras ini untuk mengantisipasi agar tidak ada kegiatan ilegal yang ditimbulkan imbas miras tersebut.

“Miras ini tindakan tipiring dibawah kendali Satpol PP, kalau mengurangi tipiring tersebut bisa tahap kurungan,” ujar Kombes Pol Susatyo.

Sementara itu, turut hadir dalam sidak yang dilaksanakan, Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini menuturkan, bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sekaligus pelaksanaan tugas Gakumdu Prokes. (rdr/rit)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan