Panglima TNI Marah Besar! Ketiga Anggota TNI yang Menabrak Dua Remaja di Nagreg Harus Dipecat

JAKARTA – Panglima TNI Jendral Andika Perkasa memberikan respon serius atas dugaan keterlibatan tiga anggota TNI yang menabrak dua remaja Handi Saputra (18) dan Salsabila (14)  di Jalan Nagreg kabupaten Garut.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan Oditur Militer agar segera diproses hukum dengan diberikan sangsi tegas berupa pemecatan sebagai anggota TNI.

Tiga anggota TNI AD itu kini tengah menjalani proses hukum sesuai instruksi Panglima TNI,’’ ’’kata Pratama kepada wartawan, Jumat, (24/12)

Adapun identitas dari ketiga pelaku adalah sebagai beriku, Pertama Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia ditangani Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Selain itu, pelaku selanjutnya adalah Kopral Dua DA anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad anggota Kodim Demak dan sedang ditangani Kodam Diponegoro.

Ketiga anggota TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Kemudian Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnnya dalam acara press conference pelaku penabrak dua remaja di Nagreg pelaku belum tertangkap.

Namun, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dikatakan bahwa identitas pelaku diduga anggota TNI.

Polda Jabar masih melakukan penyelidikan dengan berkordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan penyelidikan terhadap hilangnya korban kecelakaan di Nagreg itu.

Kemudian setelah Kedua korban dibuang dan ditemukan dalam keadaan meninggal di daerah Cilacap dan Banyumas, Polda Jabar langsung koordinasi untuk memastikan bahwa kedua jenazah adalah korban yang di tabrak di Nagreg.

Setelah dipastikan kebenarannya, pihak kepolisian akhirnya melakukan autopsy dan menyerahkan kedua korban kepihak keluarganya.

Dari hasil penyelidikan dan memeriksa saksi dan barang bukti, diketahui diduga pelaku penabrak adalah oknum anggota TNI.

Untuk itu, Polda Jabar saat ini akan melimpahkan kasus tersebut kepada Pomdam III/Siliwangi untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi (Kapendam) Kolonel Arie Trie Hedhianto mengatakan, Kodam III/Siliwangi melalui Pomdam sudah mengistrusikan agar kasus ini diusut tuntas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan