Tega, Ayah Tiri Siksa Balita, Disundut Rokok dan Digigit

PURWAKARTA – Seorang balita AB berumur 2 tahun mengalami penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri, Saepuloh (30), di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. AB mengalami luka bakar karena disundut rokok dibeberapa bagian tubuhnya, juga luka bekas gigitan di punggungnya.

Mirisnya, penganiayaan tersebut sudah dialami AB sejak sebulan lalu dan baru dilaporkan ke Polisi oleh warga dan paman korban karena baru mengetahui hal tersebut.

Satreskrim Polres Purwakarta yang mendapat laporan tersebut langsusng memburu pelaku, dan berhasil meringkusnya di Kecamatan Jatiluhur.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan, kasus penganiayaan terhadap anak itu terungkap ketika warga dan paman korban melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta.

“Pelaku sudah kami amankan atas kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan bapak tiri dari korban. Mereka tinggal satu rumah di kecamatan Jatiluhur,” ujar Arief kepada wartawan, Selasa (21/12/21).

Menurut Arief, dari hasil laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, korban kerap dianiaya korban tidak saja menggunakan tangan kosong. Pelaku yang merupakan ayah tiri bejat itu pun tega menyundut bara rokok pada bagian pantat dan tangan korban hingga melepuh.

“Hal ini bukan pertama kali dilakukan pelaku terhadap anak tirinya. Korban sudah sering dianiaya sejak bulan November 2021 silam. Bahkan, pelaku pun diketahui sudah berulang kali menggigit pada bagian punggung sebelah kanan dan kiri serta pipi sebelah kanan korban,” ungkap Arief.

“Pelaku kerap menggigit dan menyundut bara rokok di bagian pantat dan tangan kanan korban hingga melepuh,” tambahnya.

Lanjut Arief, aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku di dua lokasi, yakni di Keramba Jaring Apung (KJA) Waduk Jatiluhur dan di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Jatilihur. Polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti berupa foto luka-luka korban dan satu lembar kwitansi visum et repertum.

“Atas perbuatanya tersebut pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan