HW Sudah Eksploitasi Santriwatinya Sejak Pertama Kali Masuk Pesantren

BANDUNG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut bahwa belasan santriwati yang menjadi Korban aksi bejat Herry Wirawan (HW) sudah dieksploitasi atau dimanfaatkan sejak hari pertama mereka masuk pesantren milik HW.

Menurut Ketua Komnas PA Jabar, Diah Puspitasri Momon mengatakan bahwa tindakan eksploitasi tersebut dalam berbagai macam cara, mulai dari seksual, ekonomi, hingga keringat dari para santriwati.

“Sejak hari ketiga (masuk sekolah), mereka sudah dieksploitasi secara seksual, lalu mereka disuruh membuat proposal untuk menarik dana sumbangan dari masyarakat,” ucapnya, pada Rabu (22/12).

Namun, dalam persidangan yang kemarin diselanggarakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, fakta-fakta tersebut masih belum mencuat selama persidangan berlangsung.

“Iya, itu yang akan diungkap, ya,” imbuhnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa dalam hasil persidangan yang diselenggarakan kemarin, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kajari) Jawa barat, Asep N Mulyana mengatakan bahwa dari keterangan kedua saksi telah memperkuat adanya aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW.

“Keterangan saksi mendukung tindak pidana yang dilakukan HW, dalam pengelolaan pesantren dan bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Mg4/wan)

 

BANDUNG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut bahwa belasan santriwati yang menjadi Korban aksi bejat Herry Wirawan (HW) sudah dieksploitasi atau dimanfaatkan sejak hari pertama mereka masuk pesantren milik HW.

Menurut Ketua Komnas PA Jabar, Diah Puspitasri Momon mengatakan bahwa tindakan eksploitasi tersebut dalam berbagai macam cara, mulai dari seksual, ekonomi, hingga keringat dari para santriwati.

“Sejak hari ketiga (masuk sekolah), mereka sudah dieksploitasi secara seksual, lalu mereka disuruh membuat proposal untuk menarik dana sumbangan dari masyarakat,” ucapnya, pada Rabu (22/12).

Namun, dalam persidangan yang kemarin diselanggarakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, fakta-fakta tersebut masih belum mencuat selama persidangan berlangsung.

“Iya, itu yang akan diungkap, ya,” imbuhnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa dalam hasil persidangan yang diselenggarakan kemarin, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kajari) Jawa barat, Asep N Mulyana mengatakan bahwa dari keterangan kedua saksi telah memperkuat adanya aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan