Fotografer Asal Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Selebgram TE

SEMARANG – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menyebut perempuan Selebriti Instagram (Selebgram) berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.

TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan,” kata Djuhandani di Semarang, Senin (20/12).

Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing Selebgram TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Menurut Djuhandani, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka JB mengenal Selebgram TE sejak 2 tahun lalu. JB bekerja dalam satu manajemen dengan Selegram TE dalam pekerjaan pemotretan.

JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.

Diketahui sebelumnya, seorang Selebgram TE ditangkap di Semarang. Dia diduga terlibat praktek protitusi online.

Selegram berinisial TE tersebut ditangkat ketika sedang melayani tamunya berhubungan intim salah satu hotel di Kota Semarang.

Polisi yang mendapat informasi setelah melakukan penelusuran langsung menggrebek hotel tersebut dan menangkap dua wanita sedang melayani tamu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi tersebut, yang ternyata melibatkan seorang perempuan Selebgram TE dan seorang wanita warga negara asing. (Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan