JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memastikan, rencana penerapan sistem BI Fast dimulai pada 21 Desember mendatang. Dengan BI Fast, biaya transfer antar bank akan turun dari Rp6.500 menjadi Rp2.500 per transaksi dari bank ke nasabah. Adapun biaya transaksi dari BI ke bank sebesar Rp19 per transaksi.
“Pada 21 Desember 2021, BI akan meluncurkan BI Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti, 24/7,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo di konferensi pers virtual, dikutip Jumat (17/12).
Dapat disampaikan, informasi BI Fast akan diimplementasikan oleh 22 bank pada tahun ini. Sedangkan tahun depan, penerapan akan bertambah di 22 bank lainnya.
“Saya berharap berbagai kebijakan di sistem pembayaran ini bisa membantu masyarakat agar mendapatkan biaya transaksi yang lebih murah, baik secara kliring maupun transfer antar bank,” tuturnya
Sementara itu, lanjut Perry, pihaknya juga bakal memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 31 Desember 2021 menjadi 30 Juni 2022.
“Begitu juga dengan tarif SKNBI sebesar Rp1 per transaksi dari BI ke bank akan diperpanjang sampai pertengahan tahun depan. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Fin-red)
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memastikan, rencana penerapan sistem BI Fast dimulai pada 21 Desember mendatang. Dengan BI Fast, biaya transfer antar bank akan turun dari Rp6.500 menjadi Rp2.500 per transaksi dari bank ke nasabah. Adapun biaya transaksi dari BI ke bank sebesar Rp19 per transaksi.
“Pada 21 Desember 2021, BI akan meluncurkan BI Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti, 24/7,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo di konferensi pers virtual, dikutip Jumat (17/12).
Dapat disampaikan, informasi BI Fast akan diimplementasikan oleh 22 bank pada tahun ini. Sedangkan tahun depan, penerapan akan bertambah di 22 bank lainnya.
“Saya berharap berbagai kebijakan di sistem pembayaran ini bisa membantu masyarakat agar mendapatkan biaya transaksi yang lebih murah, baik secara kliring maupun transfer antar bank,” tuturnya
Sementara itu, lanjut Perry, pihaknya juga bakal memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 31 Desember 2021 menjadi 30 Juni 2022.