Digitalisasi Penyaluran APBN Percepat Pemulihan Ekonomi

Digitalisasi penyaluran APBN dalam implementasinya tentu akan merubah berbagai macam sistem dan tata kelola yang selama ini telah dijalankan.

Sehingga menuntut para pihak yang terlibat dalam penyaluran APBN mempelajari berbagai hal baru dan mengalami kesulitan untuk membiasakan diri kembali dengan hal-hal baru tersebut.

Satuan kerja harus mempelajari berbagai macam aplikasi baru, di antaranya: SAKTI, Digipay, Platform Pembayaran Pemerintah dan lain-lain.

Kesulitannya semakin bertambah dengan situasi dan kondisi saat ini yang masih pandemi, sehingga kegiatan pembelajaran dan bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan lebih sering dilakukan secara daring sehingga dirasakan kurang optimal.

Keterbatasan sarana dan prasarana turut juga berpengaruh terhadap kesuksesan pelaksanaan bimtek, misalnya ketersediaan jaringan internet.

Tak kalah pentingnya adalah dukungan dari pimpinan satuan kerja untuk menggerakkan stafnya agar bisa melaksanakan implementasi digitalisasi penyaluran APBN di lingkup kerjanya.

Tantangan tersebut dapat diatasi dengan sinergi yang baik antara KPPN dengan para mitra kerjanya, dengan harapan agar seluruh proses implementasi digitalisasi penyaluran APBN dapat dilaksanakan dengan baik.

Kemampuan Ditjen Perbendaharaan dalam hal ini khususnya kemampuan para pegawai di KPPN untuk dapat memberikan penjelasan, bimbingan dan pelatihan terkait implementasinya.

Tentunya kesiapan dari Ditjen Perbendaharaan ini dihadapkan pada sebuah tantangan tersendiri. Sebab, dengan makin banyaknya tugas dan fungsi yang ada di Ditjen Perbendaharaan serta efisiensi jumlah pegawai di setiap instansi vertikal DJPb, dituntut perlu mengoptimalkan sumber daya manusia yang tersedia.

Dengan begitu semua tusi dan proses transformasi digitalisasi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Mewujudkan Digitalisasi dengan Sinergi

Dalam mewujudkan digitalisasi APBN terutama dalam penyalurannya tentu memerlukan adanya kesiapan dari semua pihak.

Ditjen Perbendaharaan selaku kuasa BUN harus benar-benar menyiapkan bahwa seluruh infrastruktur memadai dalam proses digitalisasi, misalnya kemampuan server dalam mengelola aplikasi SAKTI sehingga kemampuan dan kecepatan memprosesnya tidak berkurang meskipun data dan user yang mengakses lebih besar dan lebih banyak.

Disamping itu mempersiapkan kemampuan para trainer untuk memberikan sosialisasi, bimbingan, pelatihan serta pendampingan kepada seluruh mitra kerjanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan