Muhammad Farhan: Maraknya Kekerasan Seksual, RUU TPKS Segera Disahkan

BANDUNG – Kasus asusila oknum guru si salah satu sekolah Boarding School di Bandung terhadap 12 muridnya mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan.

Menurut Muhammad Farhan, kasus-kasus asusila yang muncul ke permukaan saat ini semakin marak. Hal ini menunjukan degredasi moral patut jadi perhatian.

Tak hanya Bandung, kasus pencabulan pun kembali terungkap di Cilacap yang dimana seorang guru Agama meruda paksa 15 siswi.

Melihat kondisi ini, para pelaku kejahatan asusial tidak hanya harus dijerat maksimal dengan menerapkan hukuman kebiri.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai potensi pelecehan, tetapi juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya.

Dampak perbuatan bejat pelaku merusak kondisi sosial para korban. Sebab, pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang.

Kasus asusila di Bandung pun kini disorot publik agar pengadilan memberi hukuman berat.

“Memang sangat memprihatinkan. Tetapi sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga,” kata Muhammad Farhan dalam keterangannya, Senin, (14/12)

Dengan kejadian tersebut, Farhan menilai, jadi momentum untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional,’’kata dia.

‘’Pihak yang perlu dihakimi adalah pelaku, bukan pesantren nya. Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut? Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian, dalam hal ini pesantren tersebut,” terangnya.

“Artinya kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat dan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS,” tambahnya.

Farhan juga menekankan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk hadir memberi perlindungan kepada para korban dengan intensif.

Perlu kita apresiasi upaya DP3AKB Provinsi Jabar7 dan ibu Atalia Kamil yang gercep (gerak cepat) memberi perlindungan dan pemulihan korban, bahkan jauh sebelum kasus ini diangkat di media sosial.

‘’Perlindungan psikologis dan pemenuhan kesehatan ibu dan anak (yang masih di kandungan maupun yang sudah lahir) menjadi prioritas utama,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan