Perizinan Ekspor dan Impor Akan Semakin Dipermudah

Petugas memantau dashboard layanan perizinan ekspor impor dan dashboard dwell time atau waktu tunggu pelayanan bongkar muat barang dari kapal di kantor pengelola portal Indonesia National Single Window (INSW) di Jakarta, Senin (6/2/2017). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Petugas memantau dashboard layanan perizinan ekspor impor dan dashboard dwell time atau waktu tunggu pelayanan bongkar muat barang dari kapal di kantor pengelola portal Indonesia National Single Window (INSW) di Jakarta, Senin (6/2/2017). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
0 Komentar

Hal itu menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.

Selain itu, ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukaan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.

Baca Juga:Industri Farmasi Indonesia Siap Gunakan Bahan Baku dalam NegeriKasus Omicron di Inggris Capai 1.898 Orang

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE.

Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” tutup Wisnu. (Antara)

0 Komentar