CIREBON – Warga Kecamatan Dukupuntang berinisial Ar (55), yang memiliki tiga orang anak dengan kecenderungan berkelamin ganda.
Ketiga anak tersebut selama ini dikenal sebagai remaja perempuan. Namun, setelah menemui beberapa kejanggalan, fisik maupun psikis, mereka akhirnya menjalani serangkaian pemeriksaan medis.
Oleh para dokter anak paling tua di antara ketiganya berinisial Ft (21), dinyatakan memiliki rahim yang tidak sempurna dan berkelamin ganda.
Baca Juga:Penahanan Bripda Randy Disebut Settingan, Begini Penjelasan PolisiPionir Langkah Nyata Sinergi Media di Masa Pandemi, BRI Jadi Lembaga Keuangan Pertama Gelar Fellowship Journalism
Sedangkan dua anak yang terakhir tidak memiliki rahim dan indung telur serta berkelamin ganda atau ambiguous genitalia.
Pada perkembangannya, anak paling tua di antara ketiga khuntsa ini lebih memilih menjadi perempuan, karena sudah merasa nyaman dan dia merasa nalurinya juga perempuan.
Adapun kedua adiknya, Nrb (17), dan Hdh (15), memilih menjadi laki-laki.
Akhirnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan medis, psikologis, dan psikiatris, ketiga remaja ini akan menjalani operasi untuk menjelaskan jenis kelamin masing-masing.
Ft akan segera menjalani operasi untuk menyempurnakan keperempuanannya. Sedangkan kedua adiknya kemudian menyusul untuk menjalani operasi kelamin menjadi laki-laki.
Dalam proses operasi kelamin agar menjadi jelas, alias tidak lagi ganda, ada dua orang yang harus berganti status hukum dari berjenis kelamin perempuan menjadi laki-laki.
Karenanya, orang tua mengajukan permohonan penetapan perubahan jenis kelamin dan nama ke Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kuasa hukum Topik SH mengungkapkan, dalam proses perubahan jenis kelamin dan nama, PN Sumber telah melangsungkan proses peradilan bagi dua permohonan dengan nomor register 59/Pdt.P/2021/PN.Sbr. Kemudian Nomor 60/Pdt.P/2021/PN.Sbr ini selama 45 hari dengan empat kali sidang dan dua kali penundaan.
Dua hakim di Pengadilan Sumber, Kabupaten Cirebon, mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dua orang remaja berkelamin ganda. Tetapi keduanya serempak untuk menolak perubahan nama kedua pemohon pada putusan yang diterbitkan Rabu, 24 November 2021. Pengacara pemohon menilai putusan itu janggal, karenanya ia akan banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Menurutnya, perubahan jenis kelamin dan perubahan nama semestinya satu kesatuan.
Baca Juga:11 Rumah Jadi Target Penggusuran PT KAI, Begini Kata Pengacara WargaKoperasi Sarwa Mukti Pasarkan Produk Serba Olahan Susu di KBB
Sayangnya hakim dalam kasus ini, memandang bahwa persoalan perubahan jenis kelamin dan perubahan adalah dua perkara yang berbeda.
