Penahanan Bripda Randy Disebut Settingan, Begini Penjelasan Polisi

JAKARTA Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditahan. Namun, foto-foto di tahanan itu dianggap mengandung beberapa kejanggalan.

Dari beberapa foto yang jadi bahan analisa warganet, nampak kejelian mereka menyoroti posisi gembok hingga pintu jeruji besi yang dinilai tidak wajar.

Pertama, posisi gembok yang tergantung tetapi tidak pada tempatnya.

Keduanya, slot pengait jeruji besi juga tidak dipasang dengan benar dan tidak dipasangi gembok.

Tidak hanya itu, di dalam ruang tahanan nampak perlengkapan yang cukup memadai seperti kasur, hingga pendingin ruangan.

Foto-foto kejanggalan Bripda Randy Bagus pura-pura dilakukan penahanan itu beredar di media sosial dan viral.

Kendati demikian, sederet kejanggalan itu juga kabar Bripda Randy Bagus pura-pura ditahan itu dibantah Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan),” ujar Dedi.

Ditegaskan dia, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim.

Disebutkan bahwa Randy disangkakan pasal pelanggaran kode etik dan Pasar 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

Diduga, Randy memaksa kekasihnya, Novia Widyasari untuk melakukan aborsi hingga dua kali sejak tahun 2019 hingga 2021.

Yang kemudian membuat mahasiswi Universitas Brawijaya itu mengalami depresi dan mengakhiri hidupnya.

Nama Bripda Randy sontak saja menjadi sorotan warganet hingga menuai hujatan yang berimbas pada nama baik institusi kepolisian

(yud)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan