“Dalam pandangan saya, sesuai dengan yurisprudensi dan common sense, pengabulan perubahan jenis kelamin harusnya berbarengan dengan perubahan nama,” katanya.
Hal itu bisa dilihat di dalam putusan PN Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung atau putusan PN Semarang pada 27 Desember 2011 dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama. Dalam dua putusan itu saja, hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki sekaligus mengabulkan perubahan nama. “Itu memang semestinya,” ujar Topik. (yud)
