Perjuangan 3 Anak Warga Dukunpuntang yang Berkelamin Ganda

Perjuangan 3 Anak Warga Dukunpuntang yang Berkelamin Ganda
0 Komentar

“Dalam pandangan saya, sesuai dengan yurisprudensi dan common sense, pengabulan perubahan jenis kelamin harusnya berbarengan dengan perubahan nama,” katanya.

Hal itu bisa dilihat di dalam putusan PN Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung atau putusan PN Semarang pada 27 Desember 2011 dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama. Dalam dua putusan itu saja, hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki sekaligus mengabulkan perubahan nama. “Itu memang semestinya,” ujar Topik. (yud)

0 Komentar