Polda Jabar berhasil Meringkus 7 Perampok Maybank Karawang, 4 Masih DPO

BANDUNG – Direktorat Reses Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap 7 tersangka kasus perampokan di Maybank Bukit Indah, Cikampek, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Jum’at (26/11) kemarin.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tidak perlu waktu lama untuk menangkap 7 tersangka dengan inisial CN, CA, MS, WCP, DY, AS, dan DH.

“Jadi, dengan adanya kejadian perampokan yang terjadi di Karawang kemarin, itu Alhamdulillah dalam waktu dua hari kita sudah bisa mengungkapkannya,” ucapnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (6/12).

Dengan adanya penangkapan tersebut, ke 7 pelaku merupakan seorang Residivis. Bahkan, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa hingga mancanegara.

“Ketujuh pelaku ini semuanya residivis yang sudah bermain dimana-mana, bahkan di internasional seperti di negara Vietnam, Malaysia, Thailand, Myanmar, bahkan hingga ke China,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, Erdi mengatakan bahwa para pelaku tersebut sebelumnya telah melakukan pemetaan dan perencanaan dengan matang pada saat melakukan aksi perampokan. Bahkan, lanjut Erdi, mereka telah mengamati lokasi secara saksama.

“Aksi dilakukan dalam kondisi tidak siaga karena shalat juma. Mereka sudah membaca, mereka mencari celah-celah untuk mencari kelemahan perbankan di Jawa Barat, hingga memutuskan (merampok) salah satu bank di Karawang. Mereka sudah menggambar beberapa bank di Jabar,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp400 juta. Bahkan Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata api hingga dua unit mobil.

“3 senpi, 1 air soft gun, 17 butir peluru, 8 hp, 2 unit mobil, uang sebesar 43 juta, dan lakban kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Erdi juga melaporkan masih ada 4 tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.

“DPO inisial FR, TL, UN, dan ID, kita minta untuk segera menyerahkan diri. Karena kalau tidak, akan ada penerapan hukum yang berbeda jika petugas yang menangkap,” tuturnya.

Dari adanya kejadian tersebut, ke 7 pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pasal 55 Ayat 1, dan Pasal 221 KUHP.

Tinggalkan Balasan