Penyandang Disabilitas Memiliki Persamaan Hak Dalam Memperoleh Kesempatan Kerja

BANDUNGPenyandang Disabilitas memiliki hak sama dalam memperoleh kesempatan kerja. Pemda Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) terus mendorong penyerapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ada di Jabar.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemdaprov Jabar akan selalu mendukung penuh penyandang disabilitas untuk memberikan kesempata sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal ini sesuai amana Undang-undang Nomer 8 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 sekaligus instrusi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND).

UU dan Perpres tersebut sudah agar penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah. Untuk itu, Pak Uu mengimbau bagi pengelola perusahaan agar segera mengimplementasikan aturan tersebut.

“Bagi perusahaan wajib sekian persen menerima karyawan disabilitas. Bukan hanya undang-undang, tetapi organisasi dunia pun memberikan warning harus memberikan peluang bekerja kepada disabilitas,” ujar Pak Uu.

Pak Uu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, termasuk juga kepada pemerintahan daerah, guna meninjau langsung penyerapan tenaga kerja dari kaum disabilitas.

“Saya juga nanti akan mengecek ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, apakah sudah menerima karyawan dan karyawati yang disabilitas. Termasuk juga kepada para bupati dan wali/kota,” tegas Pak Uu.

“Dengan momentum Hari Disabilitas Internasional ini kami akan melaksanakan aksi-aksi tertentu untuk lebih memberikan perhatian lagi pada penyandang disabilitas,” tuturnya.

Pada kesempatan ini Wagub menyerahkan penghargaan kepada Bupati Kuningan Acep Purnama sebagai pimpinan daerah yang telah merekrut disabilitas untuk menjadi pegawai di perangkat daerah pemda Kabupaten Kuningan

Penghargaan juga diberikan kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai pimpinan daerah yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung.

Selain itu, beberapa pihak swasta yang juga diberikan penghargaan atas kontribusi dalam peningkatan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah PT PLN Persero, RRI Pro 1 FM Bandung, IKA Unpad, Yayasan Nur Illahi Assani, Hear Me, HCP Roda Untuk Kemanusiaan, Human Initiative, serta Yayasan Biruku Indonesia.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jabar Norman Yulian mengatakan bahwa penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta masih jauh dari harapan. Masih banyak pengelola perusahaan yang belum memahami arahan dari UU Nomor 8 Tahun 2016.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan