Penyandang Disabilitas Memiliki Persamaan Hak Dalam Memperoleh Kesempatan Kerja

Meski demikian, ia menilai UU 8/2016 dan Perpres 68/2020 sangat membantu  memberikan pemahaman bagi pihak perusahaan untuk membuka peluang bekerja bagi penyandang disabilitas.

Dia berharap Pemda Provinsi Jabar dapat menyosialisasikan peraturan tersebut sebagai langkah percepatan penyerapan tenaga kerja disabilitas.

“Dengan adanya KND ini menurut saya akan lebih mendorong pemahaman atau pengetahuan pihak swasta ataupun pemerintah untuk terus meningkatkan penerimaan tenaga kerja disabilitas,” sebut Norman.

“Dan itu memang menjadi tugas kita bersama dari Pemda Provinsk, organisasi disabilitas, beserta semua stakeholders untuk bisa sosialisasi,” katanya.

Norman mengungkapkan, selama pandemi COVID-19 para penyandang disabilitas di Jabar tidak luput dari sentuhan bantuan Pemda Provinsi Jabar. Selain bantuan dalam bentuk sembako dan bantuan tunai, kata Norman, para penyandang disabilitas juga mendapatkan fasilitasi vaksinasi gratis, sehingga mobilitasnya dapat lebih fleksibel.

“Selama ini dalam menghadapi COVID-19, selain bantuan sembako, bantuan-bantuan keuangan juga untuk keluarga-keluarga yang tidak mampu, juga bantuan kegiatan seperti vaksinasi gratis itu sudah diserap oleh kawan-kawan disini, rata-rata hampir seluruh disabilitas di Jabar sudah divaksin,” ungkap Norman.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jabar per tanggal 2 Desember 2021, tercatat jumlah sasaran vaksinasi penyandang disabilitas di Jabar sebanyak 60.824 orang. Adapun yang mendapatkan vaksinasi dosis kesatu sebanyak 62.440 orang, atau 102,66 persen melebihi target. Sedangkan jumlah yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua sebanyak 35.059 orang, atau 56,15% dari target. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan