Pengeroyok Petugas Dishub di Perlintasan Kiaracondong Berhasil Ditangkap, Positif Obat Terlarang

BANDUNG – Dalam kurun waktu 1×24 jam, Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil meringkus ketiga pelaku aksi pengeroyokan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat hendak mengamankan arus lalulintas di palang pintu perlintasan kereta Api Kiaracondong, pada Jum’at (3/12) kemarin.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan di sekitar perlintasan kereta Api Kiaracondong tersebut.

Pada saat petugas dari Dishub Kota Bandung, dan PT KAI sedang melakukan edukasi atau sosialisasi terhadap pengguna jalan yang melintas di perlintasan kereta api tersebut, tiba-tiba ada pengendara motor yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RZ, RA, dan, AL hendak melakukan pelanggaran.

Pada saat itu juga, lanjut Aswin, petugas dari Dishub Kota Bandung dan PT KAI langsung memberikan imbauan. Namun ketiga tersangka tersebut malah memberikan perlawanan.

“Nah, seketika itu tersangka akan melintasi rel tersebut, lalu oleh petugas Dishub dan PT KAI dicegah, diimbau, dan dipegang motornya oleh petugas Dishub karena berbahaya, takut ada kereta yang melintas. Tetapi si tersangka ini tidak menerima atas imbauannya ataupun peringatan dari Dishub dan PT KAI sehingga melakukan perlawanan dan pengeroyokan terhadap Dishub,” ucapnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (4/12).

Aswin mengatakan bahwa ketiga tersangka dalam pengaruh obat-obatan hingga melakukan tindak pidana pengeroyokan.

“Kemudian kami langsung melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara) dan penyelidikan, dan kami juga langsung melakukan pengejaran kurang lebih 1×24 jam. Kami sudah menangkap tiga tersangka ini (RZ, RA, dan AL). Dan kami juga sudah cek urinnya, bahwa ketiga (urin) tersangka tersebut itu (positif) mengandung obat-obatan terlarang,” ungkapnya

Dari adanya kejadian tersebut, Aswin menuturkan bahwa ketiga tersangka ini akan dijerat degan Pasal 170 atau 351 KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama dua tahun.

(Mg4/wan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan