Peserta Program Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Semakin Berkurang

SOREANG – Diketahui, kuota guru ngaji di Kabupaten Bandung yang tersedia sebanyak 16 ribu. Namun faktanya hanya ada 12.885 orang yang menjadi peserta. Hal tersebut dikarenakan banyak peserta yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Padahal menurut informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, pada 2021 telah mengalokasikan jumlah peserta program guru ngaji sebanyak 16 ribu orang. Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto mengaku, dalam satu minggu seribu orang mundur.

“Kami sudah mengevaluasi di Banggar, sebelumnya 13 ribu lebih, terakhir yang kita tetapkan di Banggar itu 12.885. Padahal alokasinya untuk 16 ribu,” jelas Sugianto.

Dikatakan Sugianto, menurut informasi yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ada beberapa faktor yang menyebabkan peserta program guru ngaji mengundurkan diri.

“Diantaranya, usia yang sudah tua, lalu ada keseganan dari peserta untuk mengajar di sekolah karena terbiasa mengajar di madrasah, dan juga karena faktor jarak yang jauh,” katanya.

Sugianto memberikan sejumlah saran untuk pelaksanaan program yang dicanangkan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna tersebut. Pertama, harus ada mekanisme yang sederhana dalam rekrutmen guru ngaji. Kedua, harus ada uji kompetensi mengenai kemampuan dan kemauan peserta guru ngaji.

Pada tahun 2022 mendatang, Sugianto meyakini Pemerintah Kabupaten Bandung akan mengajukan kembali pelaksanaan program guru ngaji tersebut.

“Nanti tetap dievaluasi, tapi setelah evaluasi gubernur, kan APBD itu bertahap, sebut saja APBD 2022 kita tetapkan. Lalu paripurna penetapan APBD, lanjut diberikan ke provinsi 14 hari kerja, di provinsi diolah dam dievaluasi dari mulai perencanaan, penganggaran dan implementasi,” paparnya.

Oleh karena itu, dengan adanya peserta yang mundur, maka ada sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang tidak terserap dalam perubahan.

“Saat mundur maka uangnya tidak bisa terserap dan nanti menjadi SiLPA di 2022. Kondisi tersebut, bisa saja memberikan pengaruh terhadap penilaian APBD oleh BPK, dalam konteks perencanaan. Artinya, dalam perencanaan program tersebut tidak matang. Namun apabila berpengaruh terhadap WTP dan WDP Disclaimer, belum jadi standar,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan