DPP PMPR Menduga Ada Pelanggaran Alih Fungsi Lahan Sehingga Menyebabkan Banjir Bandang Garut

GARUT – Bencana banjir bandang yang melanda Kecamatan Sukawening di Kabupaten Garut diduga terjadi akibat adanya alih fungsi lahan di wilayah Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.

Aktivis dan penggiat lingkungan Rohimat menyatakan, masalah alih fungsi lahan diduga menjadi penyebab banjir bandang.

Dia menilai, ketika melakukan pengamatan secara langsung secara akal sehat letak posisi sungai berada di bawah pemukiman.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, kenapa air bisa menggenangi pemukiman warga dan menyebabkan banjir bandang.

‘’Ini artinya ada yang tidak beres dengan Banjir ini dan alih fungsi lahan banyak terjadi di wilayah itu,’’ ujar Kang Joker sapaan akrab Rohimat.

Rohimat yang juga ketua DPP LSM PMPR ini  mengaku pernah menanyakan kepada warga di kampung munjul Desa sukawening Kecamatan Sukawening.

Menurutnya, bencana banjir bandang belum pernah terjadi sejak dulu. Bahkan bencana banjir bandang kali ini adalah musibah yang terbesar di Kecamata Sukawening.

“Selama saya tinggal di Kampung ini sudah 58 Tahun saya pernah merasakan banjir sekali-kalinya itu sudah lama Tahun 1983 kalau tidak salah ujarnya selain itu air memang tinggi tapi tidak pernah meluap baru kemarin sampai meluluh lantahkan rumah kami” ujar salah satu warga yang di dampingi ketua RT dan RW di kampung Munjul Desa Sukawening Garut.

Menganalisa dari penturan warga tadi, penyebab banjir bandang diduga kuat bukan hanya curah hujan tinggi tapi proses aliran air sungai dari hulu hingga ke hilir yang mengalami masalah.

Ketika melakukan penelusuran pihaknya menemukan fakta di lapangan bahwa ada alih fungsi lahan seluas 20 Hektar yang di gunakan untuk lahan pertanian kentang dan jagung.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LSM PMPR Anggi Dermawan menuturkan, berdasarkan pengakuan warga dan pengelola, Lahan tersebut merupakan proyek kerjasama perusahaan ternama Indofood dengan Pemkab Garut.

Adanya lahan pertanian tersebut menyebabkan daerah yang seharusnya menjadi resapan air berubah menjadi lahan pertaninian.

Anggi menilai, Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH.MH telah lalai memberikan izin yang menimbulkan kerugian Lingkungan, Sosial dan Hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan