Kasatpol PP Masih Menunggu Skema PPKM Level 3 di Bandung Barat

BANDUNG BARAT– Pemerintah pusat melalui instruksi menteri dalam negri (IMENDAGRI) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pencegahan Covid-19 pada hari libur natal dan tahun baru (NATARU). PPKM Level 3 harus dapat diterapkan dari pusat hingga ke daerah, khususnya di bandung barat.

Mengenai hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,  Poniman menjelaskan skema PPKM Level 3 di Bandung Barat.

“Saat ini kita masih menunggu edaran yang dikeluarkan Gubernur, maupun PLT Bupati untuk penyelenggaraan PPKM Level 3 ini. Karena kebijakan yang diterima saat ini baru melalui IMENDAGRI saja dan belum ada instruksi secara teknis langsung dari PLT,” jelas Poniman.

Skema yang disiapkan oleh Satpol PP Bandung Barat itu sendiri masih merujuk pada Imendagri terkait PPKM level 3.

“Skema yang kita buat masih berlandaskan pada IMENDAGRI seperti kapasitas pariwisata 50%, taat dengan prokes, dan tentunya harus sudah divaksin,” sambungnya.

Poniman juga menjelaskan terkait rencana penerapan ganjil genap di Kabupaten Bandung Barat yang belum bisa dipastikan.

“Kalau untuk ganjil genap kita belum dapat memastikan apakah hal tersebut perlu menjadi diterapkan di Bandung Barat atau tidak, karena hal tersebut harus berdasarkan pada intruksi Pak Plt Bupati,” ujarnya.

Meskipun penerapan ganjil genap di Bandung Barat belum dapat dipastikan, namun pihak Satpol pp menyiapkan skema yang akan dibuat.

“Skema apabila ganjil genap menurut instruksi Plt Bupati perlu diterapkan, maka kami tentunya akan berkolaborasi dengan seluruh Forkompimda di Bandung Barat, baik itu Polisi, Dishub, TNI, Damkar, BPBD dan lainnya untuk melakukan penyekatan di 11 Titik perbatasan yang ada di Bandung Barat,” ujarnya lagi.

Dia juga berharap diterapkannya PPKM level 3 nanti, masyarakat senantiasa dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Saya harap nanti pada pelaksanaannya, untuk menghindari lonjakan Covid-19 pada tanggal 24 Desember-2 Januari 2022 masyarakat patuh akan anjuran maupun aturan yang berlaku agar sama-sama kita semua dapat melindungi diri dari Covid-19,” pungkasnya. (pr/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan