Satpol PP Gelar Sidang Tipiring, Ada PSK dan Penjual Minuman Beralkohol

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, kini telah menggelar Sidang Tindak Pindana Ringan (Tipiring) secara virtual di depan Kantor Dinas Satpol PP, Jalan R.A.A. Marta Negara, Kota Bandung pada Jum’at (26/11).

Adanya Sidang Tipiring ini, Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan bahwa hak tersebut merupakan buah hasil dari kegiatan razia yang digelar oleh pihaknya selama dua hari kemarin, yakni pada tanggal 24 – 25 November 2021.

Dari hasil razia tersebut, lanjut Mujahid, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 31 orang pelaku asusila dan 3 pengusaha alkohol tanpa izin.

“Hari ini kita melaksanakan sidang Tipiring secara virtual, dan itu hasil dari penjaringan kami selama dua hari kegiatan. Di hari pertama kita berhasil menjaring 21 pelanggar dari asusila, yaitu pasangan yang bukan muhrim di beberapa lokasi, kemudian juga ada 3 pelanggar penjual minuman beralkohol dengan tanpa izin,” ucapnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jl. R.A.A. Marta Negara, Kota Bandung, Jum’at (26/11).

Sementara itu, untuk kegiatan razia di hari kedua, pihaknya juga berhasil mengamankan 8 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang menjajakan diri di pinggiran jalan, dan 2 orang yang memfasilitasinya.

“Tadi malam kami juga berhasil menjaring 8 PSK yang sedang menjajakan cinta, dan dua orang yang memfasilitasi. Jadi totalnya semua itu ada 31 orang, dan 3 orang pelanggar minuman beralkohol,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa dari hasil razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan salah satu PSK yang menjajakan dirinya lewat aplikasi.

“Iya, kemarin kita berhasil menemukan dari salah satu PSK, dia juga mengakui bahwa sebagai yang menjajakan lewat aplikasi, dan kita dapatkan di salah satu hotel,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk sanksi bagi para pelanggar pihaknya tidak akan mengirimkan ke Panti sosial. Hanya saja, lanjut dia bahwa pihaknya akan langsung melakukan penyidangan.

Dari adanya hasil keputusan sidang tadi, Mujahid mengatakan bahwa sebanyak 17 orang yang terjaring razia sudah membayar denda administrasi secara langsung sebesar Rp1.000.000. Untuk sisanya, telah dilakukan penyidangan dengan membayar denda sebanyak Rp150.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan