“Jadi itu sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Pasal 7 ayat 37 tentang mengganggu ketentraman, yaitu mereka tidak taat hukum, dan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah,” ungkapnya.
“Tapi kalau mereka itu tidak mau membayar, maka kami akan ajukan ke pengadilan dengan vonis hakim,” tutupnya.
(Mg4/wan)
