Satpol PP Gelar Sidang Tipiring, Ada PSK dan Penjual Minuman Beralkohol

Satpol PP Gelar Sidang Tipiring, Ada PSK dan Penjual Minuman Beralkohol
Dua PSK sedang membayar denda sesuai dilakukan sidang Tipiring oleh Satpol PP. Jum'at (26/11). Foto: Sandi Nugraha
0 Komentar

“Jadi itu sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Pasal 7 ayat 37 tentang mengganggu ketentraman, yaitu mereka tidak taat hukum, dan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah,” ungkapnya.

“Tapi kalau mereka itu tidak mau membayar, maka kami akan ajukan ke pengadilan dengan vonis hakim,” tutupnya.

(Mg4/wan)

0 Komentar