JAKARTA – Kemeradaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terbukti memiliki tingkat resiliensi yang tinggi pada masa pandemi Covid-19.
Sejauh ini aktivitas bisnis UMKM menjadi salah satu penyangga dalam mitigasi lonjakan kasus varian delta sehingga ekonomi dapat tumbuh sebesar 3,51% (yoy).
Melihat peran UMKM yang begitu penting, pemerintah terus berkomitmen mendorong pemberdayaan UMKM agar dapat naik kelas.
Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan terkait akses pembiayaan UMKM untuk meningkatkan porsi kredit UMKM terhadap kredit perbankan minimal sebesar 30% pada tahun 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang menetapkan kredit UMKM minimal sebesar 30% pada tahun 2024.
Untuk kepentingan berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengembangkan UMKM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah meluncurkan Buku Pembiayaan UMKM
Buku itu berisi tentang perkembangan dan peran penting pembiayaan bagi UMKM, serta dorongan Pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dari masa ke masa.
Menko Airlangga menyebutkan, UMKM adalah sektor penting dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61% dan juga menyerap tenaga kerja sebesar 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
‘’Total investasi di sektor UMKM juga telah mencapai 60% dari total investasi nasional dan kontribusinya terhadap ekspor non migas nasional telah mencapai 16%,” ungkap Menko Airlangga, dalam acara bedah Buku Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (24/11).
Buku Pembiayaan UMKM juga dijelaskan tentang pelajaran yang bisa dipetik Indonesia dari negara Jepang dan Korea Selatan.
Peningkatan pesat UKM Jepang pasca Perang Dunia II telah berhasil membantu pemulihan ekonomi Jepang.
Keberhasilan tersebut tercapai melalui sinergi dukungan yang baik dari seluruh stakeholder di Jepang.
Sementara itu di Korea Selatan, kunci keberhasilan dalam mengembangkan UKM adalah terciptanya ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dan kebijakan Pemerintah yang mendorong peningkatan daya saing UKM.
Menko Airlangga pada kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa pembiayaan UMKM sejak tahun 1999 dilakukan Pemerintah secara langsung baik dalam bentuk pembayaran Iuran Jasa Penjaminan (IJP) maupun subsidi bunga yang sumber dananya berasal dari lembaga penyalur, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).