Kemudian, KPK mendukung program PPATK dalam Program “National Risk Assessment” (NRA) dan Deputi informasi dan Data serta Deputi Penindakan KPK akan menindaklanjuti LHA PPATK, khususnya yang diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan kerja sama dengan KPK ke depannya akan lebih agresif lagi.
“Intinya, PPATK akan selalu senantiasa mendampingi KPK khususnya terkait dengan upaya ‘follow the money’ tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Selain PPATK juga bisa memproduksi hasil analisis dan hasil pemeriksaan secara proaktif, selain itu juga PPATK akan membantu apabila teman-teman di KPK membutuhkan data lebih lanjut terkait dengan upaya penyelidikan maupun penyidikan,” kata Ivan.
(Antara)
