KPK Kolaborasi dengan PPATK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi pemberantasan korupsi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPK sendiri banyak menerima informasi dari PPATK. Biasanya teman-teman penyidik penyelidik meminta laporan hasil analisis PPATK untuk lebih mendalami biasanya terkait dengan kalau dalam proses penyelidikan penyidikan ditemukan adanya transaksi-transaksi atau aset-aset yang lebih besar, kami akan minta PPATK untuk melakukan analisis terkait dengan transaksi-transaksi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/11).

KPK menerima audiensi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang didampingi Deputi Pencegahan, Plt Deputi Bidang Pemberantasan/Direktur Analisis dan Pemeriksaan, Direktur Hukum, Direktur Analisis dan Pemeriksaan, dan Direktur Kerja Sama dan Humas.

Dari KPK secara langsung hadir Ketua KPK Firli Bahuri didampingi tiga Wakil Ketua KPK, Deputi Penindakan, Sekretaris Jenderal, dan jajaran terkait lainnya.

Alex menyatakan sinergi dan kolaborasi antara KPK dan PPATK sangat penting dan strategis, sehingga perlu terus diperkuat, terutama terkait dengan kewenangan KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia mengatakan upaya penguatan sinergi bersama PPATK ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti pada jajaran teknis, di antaranya dengan membangun “joint investigation”, gelar perkara bersama, dan lainnya.

“Ini yang sudah mulai dirintis. Jadi, KPK bersama PPATK ketika KPK menerima LHA (laporan hasil analisis) dari PPATK dan kami perlu penjelasan lebih lanjut, kami melakukan kolaborasi dengan teman-teman di PPATK untuk membahas ini kira-kira predikat “crime”-nya karena apa, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK itu kan kalau pidana asalnya hanya dari tindak pidana korupsi. Ini yang kami dalami,” ujar Alex.

Selain itu, dalam pertemuan itu juga disepakati lima hal, yaitu dalam penanganan TPPU, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan pada peringkat pertama diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak, KPK dan PPATK sepakat dan memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan informasi LHA PPATK, KPK dan PPATK akan terus membangun kerja sama yang lebih efektif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan