KUNINGAN – Oknum Satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan curi sabu barang bukti yang hendak dimusnahkan. Tak hanya itu, pelaku berinisial NN juga menjual barang haram itu.
Aksi NN terkuak oleh penyelidikan Satres Narkoba Polres Kuningan. Dari hasil pemeriksaan, setidaknya NN telah mengutil 5 paket sabu saat kegiatan pemusnahan barang bukti pada tahun 2019.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, ulah oknum Satpam Kejaksaan tersebut terbongkar diawali dari penangkapan tersangka UM (42) warga Cijoho, Kecamatan Kuningan.
Baca Juga:Meski Tangki Terbakar di Kilang Cilacap, Pasokan Tetap Berjalan NormalMAKI Dukung Recana Pemerintah Audit Bantuan untuk LSM
Pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl ini, kedapatan membawa sabu dalam penggeledahan tersebut.
Dari penangkapan tersangka UM tersebut kemudian dikembangkan, yang ternyata diperoleh keterangan barang haram tersebut dia dapat dengan cara membeli dari NN.
“Ternyata NN merupakan petugas Satpam Kejari Kuningan. Atas informasi tersebut kemudian kami lanjutkan penangkapan NN di rumahnya juga di daerah Cijoho tanpa perlawanan berarti,” ungkap Otong.
Dari pemeriksaan terhadap NN, lanjut Otong, pihaknya dibuat terkejut ternyata barang bukti sabu sebanyak 5 paket tersebut didapat dari hasil mengutil saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada tahun 2019 lalu.
Kala itu, NN yang ikut menjadi panitia dalam giat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan oleh Kajari bersama bupati, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri dan Kalapas, ternyata pelaku sempat menyelipkan sebagian kecil barang bukti sabu sitaan tersebut ke dalam saku celananya sebelum dimusnahkan.
“Sebelum pemusnahan, pelaku sempat menyelipkan sebagian barang sitaan yaitu lima paket sabu ke dalam sakunya. Setelah acara selesai, pelaku kemudian membawa barang haram tersebut dan menyimpannya di Pos Satpam Kejari selama tiga bulan,” katanya.
Barang haram itu, kemudian dibawa pulang dan disimpan lagi di rumahnya selama satu tahun hingga kemudian dijual kepada UM seharga Rp300.000.
Baca Juga:Begini Kronologi Terbakarnya Kilang Minyak Cilacap, Tangki Berisi 31 Ribu Kilo Liter PetralitePeparnas Papua Meninggalkan Kesan dengan Sejumlah Kesuksesan
Rupanya, perbuatan tersangka mencuri barang bukti sabu hasil sitaan yang akan dimusnahkan tersebut ternyata bukan yang pertama kali.
Sebelumnya, pelaku sempat melakukan hal serupa pada saat giat pemusnahan pada tahun 2018.
“Pada tahun 2018, pelaku juga mengutil barang sitaan sabu dan berhasil menjualnya. Tapi untuk yang tahun 2019 kami bisa ungkap,” ujarnya.
