Dari kasus tersebut, lanjut Otong, pihaknya telah mengamankan lima paket sabu seberat 1,13 gram dan 120 butir obat-obatan terlarang jenis Trihexiphenydil.
Atas perbuatannya, lanjut Otong, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(fin.co.id)
