JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjalin kerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk peningkatan penanaman modal di daerah.
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan di Jakarta, Kamis (11/11).
“MoU (Memorandum of Understanding) ini penting untuk bentuk proaktif dari asosiasi Apkasi dan Kementerian Investasi/BKPM untuk bagaimana bersinergi. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya,” kata Bahlil seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/11).
Bahlil menuturkan, selain menciptakan lapangan kerja, tumbuhnya investasi juga akan mampu mendatangkan devisa untuk negara serta bisa menghasilkan produk-produk substitusi impor. Dengan demikian, Indonesia bisa terus tumbuh dan punya daya saing.
Ia pun mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dan para bupati. Hal itu diperlukan untuk memperkuat pendistribusian informasi kebijakan penanaman modal dan upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh investor di lapangan.
Pasalnya, para bupati memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang dapat mendorong investasi.
“Saya punya keyakinan pahlawan yang paling garda terdepan yang mendorong realisasi investasi adalah bupati di seluruh Republik Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka melakukan percepatan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam mewujudkan kemudahan proses perizinan berusaha.
“Saya paham OSS ini belum 100 persen sempurna. Saya open (terbuka) terkait dengan OSS. Kalau ada masukan, silakan. Kalau ada yang perlu kita perbaiki bersama, selama tidak melanggar peraturan pemerintah. Tujuan undang-undang ini untuk memberikan kemudahan, kepastian, efisiensi, dan meningkatkan kemudahan berusaha,” tegasnya.
Menurutnya, kerja sama itu dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat kepada para pelaku usaha di daerah, termasuk terkait percepatan perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko.