Mengelola Transformasi Papua: Belajar dari Masa Lalu, Menatap Masa Depan

Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke Papua di tahun 2014, Presiden menyampaikan pentingnya percepatan pembangunan Papua dalam konteks Indonesia-sentris sebagai wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terobosan penting ditempuh dengan menerapkan pendekatan kultural berbasis 7 wilayah adat ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 dan saat ini ke dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024. Ketujuh wilayah adat itu adalah wilayah adat Laa Pago, wilayah adat Mee Pago, wilayah adat Animha, wilayah adat Tabi, wilayah adat Saireri, wilayah adat Bomberay dan wilayah adat Domberai. Hal ini menandakan keseriusan Pemerintah untuk memadukan pendekatan sosial budaya, pendekatan kewilayahan, dan pendekatan teknokratik dalam mengelola pembangunan Tanah Papua yang menghargai kearifan lokal.

Dalam konteks visi Indonesia-sentris ini, Presiden Joko Widodo mendorong terobosan penting dengan semangat baru, cara kerja  baru dan desain baru untuk Papua. Sejumlah langkah penting ditempuh antara lain:

Pertama, Inpres Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dalam perkembangan kemudian, dilakukan penataan ulang dan penajaman kebijakan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dari paket kebijakan ini, telah diterbitkan Perpres No. 17 Tahun 2019 terkait pemberdayaan pengusaha asli Papua untuk berperan serta dalam pengadaan barang dan jasa. Demikian pula, rekrutmen khusus 1.000 putra-putri asli Papua untuk berkarya di 52 BUMN, serta kebijakan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa Papua melalui kerangka beasiswa Afrmasi Pendidikan Menengah (ADEM), Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK), dan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hal ini sejalan dengan komitmen Pemda Papua melalui beasiswa afirmasi Otsus Papua.

Kedua, Presiden Joko Widodo mendukung penuh persiapan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020 di Provinsi Papua. Dalam 3 tahun terakhir ini, Presiden menetapkan 3 paket Inpres yang terkait dengan pelaksanaan PON XX di Papua in, yakni Inpres Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Pekan Paralimpik XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, Inpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Pekan Paralimpik XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, dan terakhir, Presiden mendorong kembali dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2021 terkait dukungan dalam memastikan pelaksanaan teknis di lapangan menjelang PON XX Tahun 2021.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan