Mengelola Transformasi Papua: Belajar dari Masa Lalu, Menatap Masa Depan

Komitmen Kebijakan Otonomi Khusus Papua

Dinamika nasional di akhir tahun 1990-an juga dirasakan di Papua. Tuntutan otonomi daerah yang lebih besar menjadi salah satu agenda di tengah-tengah masyarakat Papua dalam konteks perubahan sosial politik di tingkat nasional pada tahun 1998.

Langkah Pemerintah yang bersifat fundamental bagi masa depan Papua, yakni dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Hal ini merupakan tindaklanjut dari Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) Tahun 1999 yang menegaskan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus.

Kehadiran Otonomi Khusus merupakan komitmen yang penting dari Negara untuk menghadirkan kebijakan yang bersifat afirmasi, perlindungan bagi orang asli Papua, pemberdayaan masyarakat asli Papua, maupun percepatan pembangunan wilayah Papua.

Sejumlah terobosan penting antara lain adalah: (1) dibentuk Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural masyarakat Papua yang berasal dari wakil adat, wakil agama dan wakil perempuan; (2) meningkatnya representasi orang asli Papua, baik di jajaran eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; (3) jiwa otonomi khusus yang berbasis kultural telah menjadi warna tersendiri dalam proses kebijakan perencanaan kebijakan dan pembiayaan pembangunan nasional dan daerah, baik skema APBN, skema Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus; (4 meningkatnya alokasi Dana Otonomi Khusus maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Sejak tahun 2002 hingga 2021 ini, dana Otsus sekitar Rp 120 Triliun telah dialokasikan ke Papua dan Papua Barat.

Dari waktu ke waktu langkah-langkah Pemerintah dalam rangkah memajukan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua mengalami perbaikan dan peningkatan, baik secara kualitatif dan kuantatif. Sejumlah langkah yang telah ditempuh adalah Inpres Nomor 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat dan kemudian ditata kembali melalui Perpres Nomor 65 Tahun 2011 terkait paket kebijakan percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.

Terobosan Presiden Joko Widodo: Papua dalam Konteks Indonesia-Sentris

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan