Kendaraan Besar Bermuatan 8 Ton Dilarang Melintasi Jalan Parakanmuncang, Catat Pola Waktunya

SUMEDANG – Jalan Parakanmuncang di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang kerap mengalami kemacetan. Banyak faktor yang menjadi penyebab, misalnya ruas jalan yang kecil, aktivitas pasar yang tumpah ke jalan, hingga kendaraan besar yang turut melintas di jalan Parakanmuncang.

Kemacetan dan penumpukan kendaraan di Jalan Parakanmuncang tersebut diketahui terjadi dalam kurun waktu tertentu, dengan jangka yang cukup lama.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Cimanggung, Mamonto mengatakan, salah satu penyebab kemacetan adalah banyaknya pedagang yang membuka lapak di bahu jalan. Ditambah banyaknya kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut.

“Faktor kemacetan di Parakanmuncang itu pertama karena aktivitas masyarakat yang di pasar. Banyak yang berjualan,” kata Mamonto kepada Jabar Ekspres melalui panggilan telepon, Rabu (10/11).

“Kemudian banyaknya kendaraan yang melintas di Pertigaan Manabaya. Keluar masuk kendaraan, namun ruas jalan kecil, tapi volume kendaraan cukup banyak” tambahnya.

Mamonto berujar, kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Parakanmuncang itu biasanya terjadi pada pukul 7.00 hingga 8.30 WIB.

Kemudian, di sore hari, di Jalan Parakanmuncang kemacetan kembali terjadi setiap pukul 16.00 sampai 17.30 WIB.

“Itu berkaitan dengan bubaran pegawai negeri dan pekerja pabrik. Juga banyaknya volume kendaraan lainnya,” pungkas Mamonto.

Peraturan Bagi Kendaraan Besar yang Melintas Jalan Parakanmuncang

Demi mengurangi volume kendaraan yang melintas di Jalan Parakanmuncang, sejumlah aturan diterapkan. Mamonto menuturkan, bagi kendaraan-kendaraan besar yang akan melintasi Jalan Parakanmuncang, diatur dengan pola waktu.

“Dari jam 6.00 sampai jam 8.00 (WIB) itu tidak ada kendaraan besar yang masuk wilayah pasar. Begitupun juga pada waktu sore dari jam 16.00 sampai 18.00 tidak ada kendaraan besar yang boleh lewat,” imbuh Mamonto.

Mamonto menerangkan, pola waktu tersebut diterapkan guna meminimalisir terjadinya penumpukan volume kendaraan yang dapat mengakibatkan kemacetan panjang dan lama.

“Itu dilarang melintas dengan adanya rambu lalu lintas tidak boleh kendaraan di atas delapan ton. Dum trek atau trek biasa,” ucap Mamonto.

Apabila terdapat kendaraan besar yang melanggar pola waktu tersebut, dijelaskan Mamonto, maka akan kena sanksi tilang, dijerat dengan pasal 287 tentang pelanggaran rambu lalu lintas. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan