Hasan Basri Kritik Keras Permendikbudristek yang Nyaris Legalkan Seks Bebas

JAKARTA – Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim menuai kontroversi.

Beleid tersebut menuai banyak kritikan salah satunya kritikan keras datang dari Anggota DPD RI Hasan Basri.

Ia menilai aturan tersebut akan berpotensi melegalkan dan memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan LGBT. Yakni yang  bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia di Perguruan Tinggi.

“Adanya ketentuan tersebut tentu akan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan,” ujar Hasan Basri dalam rilisnya, selasa (9/11).

Salah satu poin krusial yang dikritisi dalam Permendikbud itu antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent). Atau dengan kata lain, jika seks dilakukan dengan persetujuan para pelaku, perbuatan tersebut bisa dibenarkan.

Ketentuan Pasal 5 ayat (2), huruf b, f, g, h, l, dan m Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 ini sangat berbahaya, karena aktivitas seksual, standar benar dan salahnya bukan nilai agama melainkan persetujuan dari para pihak.

Artinya selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa dan ada persetujuan dari para pihak, maka aktivitas seksual itu menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

“Bukankah ini berarti membuka seks bebas? Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang berbahaya. Generasi muda kita seolah digiring pada satu konteks bahwa ‘dengan persetujuan suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan’ . Jelas-jelas berbahaya ini,” Jelas Hasan Basri.

Lebih lanjut Hasan Basri menyayangkan beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme.

Ia juga menyayangkan bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang termuat di pasal 3.

Di Indonesia ada tanggung jawab negara yang mengatur pergaulan antar warga negara, termasuk hubungan seks.

Terlebih lagi sila Pertama Pancasila,  Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara, dan nilai ketuhanan jelas menolak perilaku seks bebas, dengan atau tanpa persetujuan, karena kita negara Pancasila bukan negara barat yang memiliki paham seks bebas yang liberal.

Tinggalkan Balasan