Beli Obat Terlarang, 20 Remaja Diciduk Aparat

KARANGPAWITAN – Tim Sancang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Limbangan Minggu malam (7/11).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang remaja yang diduga sebagai pembeli obat terlarang tersebut. Selain itu, tiga pengedar dan bandar obat-obat terlarang turut diamankan.

“Jadi masyarakat sudah resah dengan adanya peredaran obat-obatan ini. Jadi lapor kepada kami,” ujar Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Maolana di Mapolres Garut, Senin (8/11).

Dari infomasi itu, Satuan Narkoba dan Tim Sancang melakukan penyelidikan dan ditemukan satu orang yang diduga pengedar obat terlarang.

Setelah mendapatkan titik terang, pihaknya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku berinisial FA (28). Dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 20 remaja yang diduga sedang membeli obat terlarang.

“Hasil penggerebekan, kami amankan 762 butir obat jenis hexymer, 30 butir obat trihexyphenidyl, 72 botol minuman jenis ciu,” ujarnya.

Setelah menangkap pengedar dan pemakai, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menangkap dua orang yang diduga jaringan penjual narkotika di Balubur Limbangan. Kedua pelaku berinisial AN dan PR.

Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan 15 paket kecil narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis gorila.

“Untuk narkotika jenis ini masih kita kembangkan terus,” ujarnya.

Maolana menerangkan para pelaku me­ngedarkan narkotika dan obat-obat terlarang baru empat bulan berjalan.

“Ngakunya baru empat bulan, tetapi kita masih terus kem­bangkan. Untuk tembakau gorila kita akan uji lab dulu di Puslabfor Mabes Polri,” terangnya.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka di an­taranya, untuk obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI no. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Untuk narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, paparnya. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan