Perpustakaan Sekolah Juara

Oleh : Ateng Kusnandar Adisaputra

MISI Ke-2 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat adalah “Melahirkan manusia yang berbudaya, berkualitas, bahagia dan produktif”, dengan sasaran Misi diantaranya “Sekolah Juara”. Salah satu komponen pendidikan di sekolah adalah tersedianya perpustakaan sekolah.

Perpustakaan sekolah yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan.

Tujuan perpustakaan sekolah adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar.

Perpustakaan sekolah memiliki fungsi yang sangat strategis, karena berkaitan sebagai : pusat kegiatan belajar mengajar, pusat penelitian bagi para siswa, sebagai tempat untuk rekreasi intelektual (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan), pusat kegiatan literasi informasi, dan tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif, dan menyenangkan.

Tuntutan abad XXI dan revolusi industri 4.0, perpustakaan sekolah dituntut guna mendukung aga siswa menguasai HOTS (Higher Order Thinking Skill) atau keterampilan berpikir tingkat tinggi 4C skill yaitu : Critical Thinking (Berpikir Kritis), Creatifity (Kreatifitas), Collaboration (Kolaborasi), dan Communication (Komunikasi).

Permasalahan yang dihadapi perpustakaan sekolah : belum tersedianya Sumber Daya Manusia tenaga perpustakaan yang profesional, jumlah koleksi belum sesuai standar, anggaran masih terbatas, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi belum optimal, dan perpustakaan sekolah belum terakreditasi.

Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 23 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.

Guna terwujudnya perpustakaan sekolah juara sebagai pusat sumber belajar, telah ditetapkan Standar Nasional Perpustakaan, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perpustakaan pada satuan pendidikan sekolah/madrasah, baik negeri maupun swasta. Standar Nasional Perpustakaan SD/MI diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 10 Tahun 2017, Standar Nasional Perpustakaan SMP/MTs diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 11 Tahun 2017, dan Standar Nasional Perpustakaan SMA/MA diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 12 Tahun 2017.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan