MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka, menangkap lima tersangka pelaku pencurian, dari jumlah tersebut empat merupakan pencuri dengan kekerasan yang tak segan melukai korbannya.
“Totalnya ada lima pencuri yang kita tangkap,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Jumat. (11/5)
Edwin mengatakan, dari lima orang tersebut, empat orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya diketahui bagian dari komplotan salah satu geng motor yang telah banyak meresahkan masyarakat.
Menurutnya modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mendatangi sebuah warung, dengan menggunakan sepeda motor di Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Mereka langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil sebuah telepon genggam milik korban. Para bandit tersebut juga terbilang cukup sadis, jika korban melawan tak segan untuk melukai korbannya.
“Keempat pelaku itu, masing-masing berinisial FAP (18), AA (22), P (28) dan DH (15). Para tersangka ini, semuanya warga Kabupaten Majalengka,” tuturnya.
Sedangkan satu tersangka lainnya yang saat ini juga telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Majalengka tersebut, diketahui berinisial D warga Kota Cirebon.
Tersangka kata Edwin, telah melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
“Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (antara/red)