JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menerbitkan peraturan terkait pencegahan kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi.
Belaid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan yang ditekan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 itu mengamanatkan perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual.
Pada Pasal 6 aturan dimaksud disebutkan bahwa perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan Seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian,” tulis Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Sementara pencegahan melalui penguatan tata kelola paling sedikit terdiri atas:
a. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
b. membentuk Satuan Tugas;
c. menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
d. membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus;
e. menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual;
f. melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual;
g. melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus;
h. memasang tanda informasi yang berisi:
1. pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual; dan
2. peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan Seksual;
i. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan
j. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sedangkan pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan:
a. pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;