Tak Terima Hasil Perolehan Suara, Calon Kades di Cimanggung Sumedang Ini Layangkan Surat Gugatan

SUMEDANG – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang sudah rampung terlaksana hingga ditetapkannya calon terpilih memimpin desa.

Namun meski tahapan pilkades telah usai, ternyata nuansa kompetisi para calon masih terasa di beberapa daerah termasuk di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Pasalnya, salah satu calon merasa keberatan dengan hasil perolehan suara yang dilakukan pada 27 Oktober 2021 kemarin.

Diketahui, Cikahuripan tak lama lagi akan dipimpin oleh kepala desa terpilih bernama Vera Vaisal, melalui hasil pemungutan sekaligus penghitungan suara masyarakat beberapa waktu lalu.

Melalui informasi yang dihimpun, salah satu calon mengajukan surat keberatan atas hasil perolehan suara dengan menduga adanya kecurangan yang mengakibatkan terganggunya proses pemungutan sekaligus penghitungan suara.Tahap pembagian nomor calon kades di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Selain itu, sang penggugat diketahui merasa ada kecurangan lain dengan dugaan terjadi politik uang yang dilakukan calon lain untuk menarik suara warga pada babak akhir pilkades.

Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cikahuripan, Evi Supriadi membenarkan, ada gugatan yang dikirim oleh salah satu calon dengan keluhan merasa keberatan atas hasil perolehan suara.

“Gugatannya melalui surat, baru dikirimkan penggugat dan saya juga baru terima hari ini,” kata Supriadi di kantor Desa Cikahuripan, Senin (1/11).

Menanggapi gugatan tersebut, Supriadi berujar, dia akan mengkaji terlebih dahulu secara internal guna mendapatkan solusi.

“Kita kaji ulang dulu dan untuk masalah ini masih ditangani secara internal BPD Cikahuripan,” pungkasnya.

Menurut Sudiardi, apabila ada salah satu calon kepala desa merasa tidak puas atau menduga ada kecurangan atas hasil perolehan suara, maka langkah bijaknya dimusyawarahkan terlebih dahulu secara internal.

“Bagusnya dimusyawarahkan dulu untuk menemukan solusi terbaik. Kalau setelah musyawarah tidak ada solusi, baru ajak komunikasi tingkat Forkopimcam (Forum Koordinator Pimpinan Kecamatan),” imbuh Sudiardi.

Sementara itu, Sudiardi mengaku, saat penggugat mendatanginya sambil memberikan surat gugatan, dirinya telah memberikan beberapa saran.

“Saran dan arahan juga sudah kita (BPD Cikahuripan) berikan dan keberatannya penggugat kita tampung dulu, karena kita bahas di internal dulu,” ucap Sudiardi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan