Panwaslu Kecamatan Cimanggung Akui, Distribusi Logistik Jadi Hal Krusial Dalam Pengawasan Pemilu

JABAR EKSPRES – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang akui banyak partai politik (Parpol) serta peserta pemilu, yang melanggar aturan masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cimanggung, Ajang Tayudin mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah mencatat adanya pelanggaran, dari mulai Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai pemasangan hingga perusakan APK.

“Di Kecamatan Cimanggung sendiri kami telah mencatat ada sebanyak 303 perusakan APK,” kata Ajang kepada Jabar Ekspres, Selasa (30/1).

Dijelaskan, untuk tahapan masa kampanye Pemilu dinilai masih ada peserta yang belum bisa membedakan antara pemasangan APK sosialisasi dengan saat kampanye.

Karenanya, Ajang menilai, tak sedikit APK yang pemasangannya termasuk dalam kategori melanggar karena tak sesuai aturan kampanye.

BACA JUGA : Wujudkan Harapan Banjir dan Pendidikan, Anggota DPRD Cimahi: Aspirasi Masyarakat Menjadi Prioritas Utama

“Ada 2.399 APK yang dipasang tidak sesuai zona. Sudah dilakukan teguran dan koordinasi tapi masih saja dilakukan, untuk eksekusi penurunan ada di Satpol PP yang punya kewenangan,” jelasnya.

Ajang mengaku, Panwaslu Kecamatan tak mempunyai banyak kewenangan untuk menindak pelanggaran yang ditemukan. Maka pihaknya berupaya melakukan tugas dengan berkoordinasi bersama pihak Parpol serta instansi terkait aturan.

“Satu sisi, dalam tahapan Pemilu yang menjadi krusial disamping pengawasan pelanggaran, yakni mengenai distribusi logistik,” bebernya.

Ajang menerangkan, terkait pendistribusian logistik, merupakan sarana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu jadi perhatian dan pengawasan.

“Pemenuhan logistik Pemilu harus dilaksanakan secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, tepat biaya, serta efektif dan efisien,” terangnya.

Ajang mengungkapkan, ada yang berbeda dalam pengelolaan logistik Pemilu 2024 dengan Pemilu sebelumnya, yakni pengesetan kotak suara dilaksanakan di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

“Sedangkan pada pelaksanaan Pemilu di tahun 2019 kemarin, pengesetan kotak suara dilakukan di tingkat PPK,” ungkapnya.

Dipaparkan Ajang, jadwal pengesetan kotak suara untuk Kecamatan Cimanggung dilakukan pada 2 sampai 3 Februari 2024.

“Kebutuhan logistik yang sangat besar untuk Cimanggung, dengan waktu yang tersedia membutuhkan pengawasan yang ekstra, karena pekerjaan yang terburu-buru rawan kesalahan,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan